Sensitivitas Publik Jogja terhadap Tata Ruang

Belum genap setahun, satu hotel mewah berdiri kokoh di Jalan AM.Sangaji Yogyakarta, bangunan hotel berada di area pemukiman penduduk Code dan tepat dibelakang bangunan adalah sungai Code. Tulisan mengenai maraknya pembangunan hotel di Jogja sebelumnya juga telah diulas melalui laman kompasiana oleh Hendra Wardana dan fandi Sido. Dalam ulasannya memaparkan keresahan publik terhadap maraknya pembangunan hotel di Yogyakarta yang menggambarkan kemudahan pihak inevestor mendapatkan izin untuk mendirikan hotel di Jogja.

Melihat respon positif lewat komentar dan tanggapan rekan kompasiana, saya menyimpulkan sementara bahwa publik ternyata masih memiliki kepekaan yang tinggi mengenai kondisi yang terjadi disekeliling, dimana “segelintir” orang sudah mengabaikan hal tersebut. Permasalahannya terletak pada keresahan publik yang tidak pernah terjawab oleh pihak yang lebih memahami seluk beluk pembangunan tata kota, dimana warga kota hidup dan bertempat tinggal.

Apa yang menjadi keresahan publik merupakan hal yang wajar sebagai bentuk respon terhadap dinamika pembangunan di daerah mereka khususnya Yogyakarta. Sebagaimana diketahui bahwa Yogya merupakan salah satu daerah yang memiliki keistimewaan khusus karena masih menganut sistem monarki/kerajaan. Sehingga dalam pembangunan daerahnya, masih sarat dengan nilai-nilai filosofis dan eksotisme budaya lokal. Yogyakarta juga meraih predikat sebagai kota layak huni terbaik oleh IAP (Ikatan Ahli Perencana), menandakan bahwa Yogyakarta merupakan daerah yang mampu menghadirkan kenyamanan bagi seluruh warganya, baik penduduk asli maupun warga pendatang.

Menjawab keresahan publik terhadap pembangunan di daerahnya, menurut saya tidak lepas dari peran pemerintah setempat untuk “membumikan” peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota. Sampai saat ini RTRW maupun RTRK belum mampu dipublikasi kepada masyarakat umum. RTRW dan RTRK memuat seluruh perencanaan daerah terkait mengenai fungsi-fungsi ruang dan peruntukannya untuk meningkatkan peran kota dalam melayani aktivitas warganya. Selain RTRW dan RTRK (Rencana Tata Ruang Kota) juga terdapat peraturan zonasi. Dalam peraturan zonasi dijelaskan secara lebih detail lagi mengenai peruntukan ruang dalam satu kawasan seperti aturan kegiatan dan penggunaan lahan termasuk aturan KDB (koefisien dasar bangunan), KLB (keofisisien lantai bangunan) dan KDH (koefisien dasar hijau).

Dalam aturan kegiatan dan penggunaan lahan diklasifikasikan menjadi empat bagian yaitu:
1. Pemanfaatan yang diijinkan
2. Pemanfaatan yang diijinkan secara terbatas
3. Pemanfaatan memerlukan ijin penggunaan bersyarat
4. Pemanfaatan yang tidak diijinkan

Sedangkan KDB,KLB dan KDH merupakan intensitas pemanfaatan lahan yang bertujuan untuk mengatur kepadatan penduduk dan bangunan. KDB, KLB dan KDH memperhitungkan luas area perencanaan yang merupakan pecahan perpetakan tanah/persil. Apa jadinya suatu kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman dan fungsi pendukungnya, dilapangan malah terdapat peruntukan lain yang tidak saling menunjang seperti industri, hotel dsb. Permasalahan yang muncul adalah kualitas lingkungan fisik dan sosial setempat menjadi terganggu, seperti tingkat kebisingan, sistem parkir yang tidak teratur (mengambil sebagian badan jalan), kenyamanan anak-anak bermain dan masalah lingkungan seperti pembuangan limbah.

Sebagai contoh KLB merupakan koefisien lantai bangunan, didalamnya mengatur mengenai perhitungan luas lantai bangunan dan ketinggian bangunan. Pada area kawasan khusus seperti kawasan keselamatan operasi penerbangan bandara, ketinggian maksimum bangunan adalah dua lantai, hal ini bertujuan agar ketinggian bangunan tersebut tidak mempengaruhi sistem navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar bandar udara dan pesawat udara. Selain itu keberadaan RTH ini juga berfungsi untuk meredam kebisingan suara deru mesin pesawat sehingga dampak kebisingan dapat dikurangi. Ketentuan yang berlaku pada kawasan keselamatan operasi penerbangan bandara adalah:

(Batasan kawasan dan batasan ketinggian bangunan serta benda tumbuh yang ditentukan untuk keselamatan operasi penerbangan di kawasan keselamatan operasi).

Peraturan yang menjadi dasar penerapan intensitas pemanfaatan ruang di Yogyakarta terdiri dari:
1. Arahan intensitas pemanfaatan ruang
2. Perda RTRW Kota Yogyakarta No.2 tahun 2010
3. RDTR kecamatan

Masyarakat/publik dapat melaporkan fungsi dan kegiatan tertentu yang dianggap menyalahi rencana tata ruang, misalnya kawasan yang seharusnya menjadi area pemukiman justru berubah fungsi menjadi kegiatan usaha dan berada dalam area pemukiman. Sempadan bangunan juga perlu mendapat perhatian publik. Jarak antara bangunan dan bahu jalan memiliki klasifikasi beradasarkan tipe dan fungsi jalan. Salah satu bangunan yang bermasalah karena tidak memenuhi kriteria sempadan bangunan yakni bangunan Gama Plaza (Kompleks Kampus UGM).

Garis sempadan bangunan yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan kearah GSJ (garis sempadan jalan) yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kota Yogyakarta, misalnya untuk kawasan pusat kota, ruang tersebut dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang seperti kedai, pos keamanan, atau bisa juga sebagai tempat parkir dengan menyediakan jalur pejalan minimal 50% dari keseluruhan ruang terbuka.

Hotel berbintang di jalan AM.Sangaji yang berbatasan langsung dengan sungai Code menjadi pertanyaan besar mengingat bahwa dalam peraturan zonasi terdapat aturan mengenai sempadan sungai. Dijelaskan dalam ketentuan pemanfaatan sempadan sungai salah satunya menjelaskan bahwa kegiatan yang dapat dikembangkan pada area sempadan sungai berupa taman maupun tempat rekreasi yang dilengkapi dengan fasilitas areal bermain, tempat duduk, jogging track dan RTH. Lantas jika bangunan hotel menguasai lahan sempadan sungai, berarti sudah tidak ada lagi lahan sempadan yang diperuntukkan untuk RTH dan vegetasi.  Permasalahan lainnya adalah pengelolaan limbah hotel, semoga saja hotel tersebut memiliki manajemen pengelolaan limbah dan tidak mencemari lingkungan di sungai Code.

Pemerintah daerah seperti dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Pekerjaan Umum memiliki tanggung jawab publik dalam mensosialisasikan seluruh perencanaan pembangunan di daerahnya. Terutama yang berkaitan dengan pembangunan perkotaan. Belajar dari Singapura, Singapura memiliki badan otoritas pemerintah terkait perencanaan tata ruang dan implementasi, dimana badan ini bertugas untuk menyebarluaskan seluruh rencana pembangunan kota kepada masyarakat umum. Setiap saat masyarakat/publik dapat mengunjungi “city planning” yang bertempat di gedung URA (Urban Redevelopment Authority). Salah satu ruangan dalam gedung URA terdapat masterplan dalam bentuk maket berukuran 3 X 3 m, yang berisi informasi detail mengenai pemanfaatan ruang Singapura sesuai perencanaan yang ada dilapangan.
13727324592022923902
City Galery (Urban Redevelopment Authority) SINGAPORE sumber gambar: dokumen pribadi 27 Januari 2011
13727326011483933152
Master Plan Singaopre-City Galery Urban Redevelopment Authority 27 Januari 2011
Pemerintah kita bisa menerapkan strategi ini untuk memperkenalkan perencanaan kota diwilayah mereka. Agar publik mengetahui memahami mekanisme perencanaan, aturan intensitas bangunan dan pemanfaatan ruang. Publik juga sudah saatnya berperan langsung dalam mengambil keputusan bersama pemerintah mengenai apa yang harus dan tidak boleh didirikan ditempat tinggal mereka. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan konsistensi pemerintah terhadap rencana yang telah ditetapkan. Masyarakat juga senantiasa dapat memantau perencanaan pembangunan perkotaan di wilayahnya. Sekiranya cara ini merupakan salah satu cara untuk “membumikan” tata ruang di seluruh kota besar Indonesia.

Comments

Post a Comment

Apa pendapatmu?