Laut Indonesia sebagai Lumbung Energi

1372662300602726174
sumber gambar: Kampus.okezone.com
Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sepertinya menyisakan cerita baru bagi pedagang kecil. Dampak dari kenaikan BBM juga diimbangi dengan strategi pemasaran oleh pedagang agar tetap menarik simpati pembeli. Tujuannya sederhana saja agar pembeli juga memahami alasan pedagang menaikkan harga barang dagangannya. Begitulah pengalaman saya tempo hari, seorang ibu (penjual di warung lalapan) bercerita banyak mengenai harga ayam yang semakin mahal, bahkan harus dijatah oleh pemasok ayam, pada hari sebelum BBM naik ibu ini bisa memesan hingga 8 kilo daging ayam, kini hanya dijatah 4 kilo.

Satu minggu sebelum penetapan kenaikan BBM, mahasiswa berbagai daerah juga aktif melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM. Bahkan aksi penolakan dibumbui dan didramatisasi dengan pembakaran dan kericuhan disana-sini. Pihak kampus terpaksa meliburkan mahasiswa untuk menghindari bentrok dan suasana kampus yang kurang kondusif. Hal unik dan cukup menggelitik pun kembali terjadi sehari sebelum harga BBM naik. Antrian panjang memenuhi SPBU untuk mendapatkan jatah BBM harga normal untuk terakhir kalinya, mengingat bahwa keesokan harinya harga BBM sudah naik.

Pertumbuhan eknomi Indonesia termasuk sebagai pertumbuhan yang paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara di Eropa yang juga mengalami krisis. Bahkan perekonomian Indonesia yang mencapai angka 6,7% diapresiasi negara lain dan berbagai pengamat ekonomi sebagai angka yang memberi sinyal positif mengenai posisi dan peran Indonesia dalam perekonomian dunia 20 tahun kemudian. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak lepas dari peran sektor industri yang berkembang selama 10 tahun terakhir. Investasi pun tumbuh dengan pesat di bidang ESDM, tercatat bahwa porsi PPh migas terhadap total pendapatan pajak dan pendapatan negara menunjukkan kenaikan yang berarti.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya menjadi angka pemanis bagi kebijakan pemerintahan saat ini. Pertumbuhan ekonomi dimasa yang akan datang perlu digenjot untuk meningkatkan stabilitas ketahanan ekonomi Indonesia ditengah gejolak krisis yang melanda negara adidaya seperti Amerika Serikat dan Inggris. Seperti diketahui bahwa kedua negara tersebut memiliki pengaruh besar dalam sistem perekonomian dunia.

Kebijakan untuk menggiatkan program nasional sektor ESDM  melalui pemanfaatan energi baru terbarukan merupakan solusi visioner. Pemerintah sudah seharusnya menyiapkan seluruh arahan strategi pembangunan menuju pemanfaatan energi alternative. Mengingat bahwa potensi alam Indonesia seperti panas bumi dan kelautan sangat besar dan prospektif untuk dikembangkan menjadi sumber energi baru.

Dalam Undang-undang no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang secara tegas menyebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meiputi ruang darat, lautan dan ruang udara. Dalam kaitannya bahwa ruang diterjemahkan sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk hidup lainnya melakukan dan memelihara kelangsungan hidup mereka.

Secara fisik, wilayah Indonesia terdiri atas sepertiga wilayah darat dan dua per tiga wilayah laut dengan total luas lautan hampir 8 juta km². sebagai negara kepulauan yang besar laut Indonesia menyediakan sumber energi yang melimpah. Sumber energi itu meliputi sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan. Setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya kelautan berdasarkan amanat dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 yang berbunyi:

Bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut yaitu paling jauh 12 mil-laut untuk Provinsi, yang dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan 1/3 dari itu untuk Kabupaten/Kota. Apabila lebar wilayah laut antara dua Provinsi yang berhadapan < 24 mil-laut, maka kewenangan dibagi sama jarak, dan Kabupaten/Kota memperoleh 1/3 dari wilayah kewenangan propinsi [Pasal 18 ayat (5)].
1372662554323932031
Gambar: Sketsa gelombang dan arus di selat Lombok. IOKWs, ITF, SJC, SEC dan Rws dinyatakan dalam berbagai warna seperti diatas. Warna coklat menyatakan propagasi soliton dan gelombang internal (IW). Lokasi akuakulture kingkaran kuning, sumber: Indonesian Operational Ocean Observing System (Indoo Project - Spf Asie/2005/102-483).
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara tegas Undang-undang telah memberikan kewenangan mengelola sumber daya di laut kepada Daerah Otonom. Tentunya, sejauh tidak menyangkut lima urusan yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan masih dalam kerangka NKRI. Pengelolaan potensi kelautan arus pasang surut air laut sebagai sumber energi terbarukan dapat menjadi kewenangangan masing-masing daerah yang telah diatur dalam PP.No.129 Tahun 2000.  Hanya saja masih terdapat ha-hal yang kurang sejalan dengan peraturan perundangan lainnya yang dengan jelas tidak memisahkan antara wilayah darat dan laut.

Menindaklanjuti tumpang tindih dan tidak sejalannya peraturan perundang-udangan dalam pemanfaatan wilayah darat dan laut dapat ditempuh dengan menyiapkan data masukan berupa data geospasial untuk menentukan zonasi batas pemanfaatan wilayah laut yang dikelola oleh daerah. BAKOSURTANAL (Badan Kordinasi Survei dan Pemetaan)  telah menyiapkan konsep/ rancangan peta batas wilayah pengelolaan laut dalam rangka otonomi daerah (dapat dilihat BAKOSURTANAL 2000-2004).

Bersamaan dengan hal tersebut pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menghasilkan energi baru melalui pemanfaatan potensi kelautan tidak lagi mendapat kendala berarti dimasa yang akan datang. Peraturan perundang-undangan ESDM diharapkan sejalan dengan peraturan lainnya, agar pemanfaatan potensi kelautan tersebut mampu mensejahterakan rakyat serta meningkatkan ketahanan energi nasional dalam mendukung pembangunan di Indonesia.

Comments